LAMONGAN TODAY -- Ini adalah penjelasan resmi dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait informasi peserta akan mendapat Rp 4 juta.
Dalam sepekan ini muncul dan viral informasi mengenai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 4 juta untuk peserta BPJS Kesehatan per kepala keluarga.
Pesan berantai itu tercatat merupakan Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.
Baca Juga: Game Onet Asli Tahilalats Kini Bisa Dimainkan di HAGO
Informasi yang dibagikan melalui grup-grup WhatsApp dan Facebook tersebut apakah benar?
Dalam sebuah aku Facebook tertulis bernama Mak Dziyan Rayyan, disebutkan syarat yang harus dipenuhi pemegang BPJS Kesehatan untuk mendapat BLT Rp 4 juta.
Berikut isi narasi dalam unggahan di Facebook:
"Beruntung nya yg ikut BPJS…