Ada Bantuan Rp 4 Juta bagi Peserta BPJS Kesehatan Per Kepala, Ternyata Ini Penjelasan Lengkpanya

- 6 Oktober 2020, 23:00 WIB
Ada Bantuan Rp 4 Juta bagi Peserta BPJS Kesehatan Per Kepala, cek selengkapnya
Ada Bantuan Rp 4 Juta bagi Peserta BPJS Kesehatan Per Kepala, cek selengkapnya //Instagram/@kemnaker

BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Shalawat Allahul Kafi yang Viral di TikTok, Yuk Lafalkan Biar Rezeki Lancar

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”.

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur…."

Baca Juga: Mbak Nana ‘Najwa Shihab’ Dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu, Fadli Zon Turun Tangan

Benarkah klaim tersebut?

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah