LAMONGAN TODAY -- BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret data sebanyak 1,77 juta data calon penerima BLT bergaji di bawah Rp5 juta.
Hal ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dari 1,77 juta pekerja tersebut dicabut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Harga HP OPPO dan Spesifikasinya: OPPO A12, A31, F7, A91, R15, Cek Selengkapnya
Selain itu, dikutip dari official account @kemnaker resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 penyabab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair, yaitu:
Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: 10 Juta Keluarga PKH segera Terima Bansos Beras 15 Kilogram
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dijelaskan secara rinci beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);