Jangan Ada yang Bohong, BLT BPJS Ketenagakerjaan Demi Selamatkan Pekerja Selama Pandemi Covid-19

- 10 September 2020, 20:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada hari Senin (31/8/2020) lalu.

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Lamongan Today dari Biro Humas Kementrian Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pangkal Militer China di Indonesia Mustahil Terjadi

Menaker Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BP Jamsostek

"Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021, " katanya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Humas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x