LAMONGAN TODAY – Pemerintah pusat terus menggelontorkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Setelah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5juta,pemerintah juga menyalurkan BLT Rp500 ribu.
BLT senilai Rp 500 ribu tersebut disalurkan khusus kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh Kementerian Sosial.
BLT tersebut hanya diberikan sekali bagi 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Fold, HP Termahal di Indonesia
Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Honda Dikabarkan akan Produksi Massal Mobil Listrik, Simak Fitur dan Harganya
Baca Juga: Vivo Y20 dan Y20i Baru Dirilis: Berikut Harga dan Spesifikasinya Rp 2 Jutaan
Seperti yang dilansir Lamongan Today dari Mantrasukabumi pada berita berjudul, Jangan Lupa, BLT Rp 500 Ribu Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar, Simak Caranya, Senin, 7 September 2020, BLT Rp 500 ribu tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).