LAMONGAN TODAY – Pemerintah terus membantu warga terdampak pandemi Covid-19 dengan berbagai bantuan stimulus.
Salah satu yang diberikan adalah subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.
BLT tersebut ditargetkan diberikan kepada 15,7 juta penerima di seluruh Indonesia.
Namun demikian, hingga saat ini nomor rekening penerima yang telah terdaftar baru sebanyak 14,2 juta dari total 15,7 calon penerima.
Baca Juga: Ini Penyebab BLT Rp 600 Ribu Tak Tersalurkan ke 1,1 Juta Pegawai
Itu sebabnya, pemerintah memperpanjang rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
Informasi terkini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Hanya 3 Rekening ini yang Menerima Bantuan UMKM 2,4 Juta dari Pemerintah
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah: