BLT Rp 600 Ribu Tidak Kamu Terima, Cek 6 Syarat yang Harus Terpenuhi

- 27 Agustus 2020, 14:43 WIB
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.*
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.* /ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah pusat resmi meluncurkan program bantuan Rp600 ribu kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan tersebut rencananya, akan diluncurkan, Kamis, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Bantuan tersebut akan ditranfer ke rekening masing-masing pekerja.

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah mengatakan, sebelumnya pemerintah memang menunda pencairan bantuan Rp 600 ribu karena masih banyak data yang belum pasti.

Baca Juga: Surat Al Kahfi ayat 1-10, Latin dan Terjemahannya

Ida  mengungkapkan, Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu.

Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida menjelaskan.

Baca Juga: Sipnosis Unbaedah, Akting Siti Fauziah ‘Bu Tejo’ Tak Kalah Menyebalkan

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x