Syarat Gaji di Bawah Rp5 Juta Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

- 24 Agustus 2020, 22:21 WIB
ILUSTRASI: bantuan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta*
ILUSTRASI: bantuan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta* //pixabay

LAMONGAN TODAY - Covid-19 berdampak besar bagi masyarakat, tak terkecuali bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Tetapi, pemeritah terus berupaya untuk menggelontorkan bantuan. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Dikutip Lamongan Today dari berbagai sumber, berikut empat fakta bantuan sosial kepada masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta yang akan peroleh bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Viral: Mobil Mewah Mercedes AMG G63 Jadi Sarang Burung

1. Bantuan Rp1,2 juta terbagi dalam dua tahap

Pekerja yang terdampak akan mendapat Rp600 ribu per bulan yang mekanismenya akan cair Rp1,2 juta dua bulan sekali.

Pencairan Rp1,2 juta terbagi dalam dua tahap. Pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp1,2 juta. terakhir akan ditransfer pada kuartal keempat sejumlah Rp1,2 juta.

2. Sasaran bantuan 15 juta pekerja

Menurut Kemenaker, total ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp600 ribu. Per selasa 11 Agustus 2020 sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan dari September hingga Desember.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x