Bantuan Covid-19 Bagi Pesantren Segera Cair, Cek Syaratnya

- 14 Agustus 2020, 22:20 WIB
Ilustrasi bantuan pesantren
Ilustrasi bantuan pesantren /Pixabay/.*/Pixabay

LAMONGAN TODAY - Kementrian Agama telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 sudah diterbitkan.

Bantuan itu, rencana akan segera dicairkan pada akhir Agustus sampai September 2020

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono dikutip Lamongan Today dari halaman resmi Kemenag, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga: 4 Ide Liburan Staycation di Kota Sendiri

SK data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan selanjutnya diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Demikian, penerima dapat menyiapkan dokumen untuk melakukan pencairan.

Waryono menjelaskan, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan.

Adapun di antaranya, yakni membawa KTP asli dan foto copy, SK Pengurus Lembaga, NSPP atau Izin Operasional Lembaga, serta NPWP lembaga baik berupaya foto copy maupun asli.

Baca Juga: Di Jatim, Ada Konten Porno di Situs Belajar Siswa

Pihak penerima, sambung Waryono juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x