LAMONGAN TODAY - Bantuan sosial bagi pekerja tahap pertama senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan mulai didistribusikan pemerintah pusat.
Saat ini, pemerintah telah mendistribusikan bantuan Rp600 ribu perbulan itu untuk 2,5 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengatakan, data tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim pendistribusian dana BLT agar tepat sasaran.
Saat ini tahap pertama dicairkan bagi penerima yang memiliki rekening bank milik negara dan bank milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Hanya Pemilik Rekening Ini yang BLT Rp 600 Ribunya Cair
Seperti dikutip Lamongan Today dari Mantra Sukabumi, bagi anda karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan subsidi dengan anggaran Rp600.000 di pemerintahan.
Maka bisa lengkapi terlebih dahulu data anda agar masuk kriteria berhak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Viral Semburan Lumpur di Blora, Warga Menyebut Itu Lokasi Cari Pesugihan
Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020