- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Update Harga OPPO Diskon Harbolnas September 2020: OPPO A52, OPPO A91, OPPO A53, OPPO A1K, OPPO Reno
Artikel ini sebelumnya telah tayang di MantraSukabumi.Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda"
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Pasha Ungu dan Aldi Taher Gagal Ikut Pilkada?
Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)