* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Perbandingan Harga, Spesifikasi, Model HP Xiaomi Redmi 8 dan Xiaomi Redmi Note 8
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Lamongan Kekeringan, Belasan Desa Kesulitan Air Bersih
Oleh karena itu, bagi pekerja yang tetap mendaftarkan nomor rekeningnya melalui perusahaan agar memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan diancam untuk mengembalikan dana bantuan tersebut.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.