LAMONGAN TODAY - Berbagai bantun sosial diberikan oleh pemerintah sebagai upaya menanggulangi dampak Covid-19.
Berbagai program dan bantuan langsung tunai (BLT) mulai dari bansos Rp200 ribu hingga modal usaha Rp2,4 juta digelontorkan sampai tahun 2021 ini.
Namun, ada saja simpang siur kabar bantuan. Pasalnya, ada bantuan juga untuk peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp150 ribu.
Baca Juga: Bupati Lamongan Fadeli Gagal Terima Vaksin Covid-19
Kabar ini ramai dibicarakan melalui grup media sosial WhatsApp.
Dalam pesan tersebut dijelaskan, bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021.
Dalam pesan itu juga terdapat link yang harus diklik.
Berikut ini narasi yang beredar: "Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar dicek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif. Bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021. Agar dicek di link: https://s.id/ektp-covid19".