Langkah Mudah Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Melalui eform.bri.co.id, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

- 17 September 2021, 08:51 WIB
BLT UMKM di Eform.bri.co.id
BLT UMKM di Eform.bri.co.id /Pixabay/EmAji/

LAMONGAN TODAY - Pelaku UMKM bisa melakukan cek BLT UMKM 2021 tahap 3. Untuk memulainya kamu bisa login ke website resmi pembagian BLT. Simak penjelasannya berikut ini.

Bagi nasabah BRI yang akan cek BLT UMKM 2021 tahap 3 hanya bisa dilakukan dengan login ke eform.bri.co.id/bpum. Sementara itu, dana yang akan dicairkan untuk penerima BLT UMKM tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta.

Rincian penyaluran dana adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series: Vivo Y1s, Vivo Y12, Dilengkapi Dengan Spesifikasi Y30 dan Y53s

Sebanyak 1.500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta sampai akhir Juli 2021.

Sebanyak 1.000.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta pada Agustus 2021.

Sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta pada September 2021.

Baca Juga: BLT PKL dan Pedagang Warung Tegal Rp1,2 Juta Libatkan Asosiasi, Proses Pengajuan Bakal Dipermudah

Hal yang penting untuk diingat siapapun yang merasa berhak menerima ialah mengecek lebih dulu apakah terdaftar sebagai penerima sungguhan atau tidak melalui BRI atau BNI.

Cara cek BLT UMKM 2021 tahap 3 Nasabah BRIAkses eform.bri.co.id/bpum.

1. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

Baca Juga: Kena Pungutan Liar dalam Penyaluran Bansos PKH Tahap 3? Segera Laporkan melalui lapor.go.id, Begini Caranya

2. Klik "Proses Inquiry"

3. Akan muncul keterangan apakah nomor KTP yang terdaftar sesuai dengan nomor KTP penerima sebagimana dijelaskan dalam Link UMKM.

Penerima dana BLT UMKM 2021 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap Sosok yang Parkir Mobil Mewah di TKP dan Alasan Pelaku Lucuti Pakaian Ibu dan Anak yang Dibunuh

2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah Dibuka, Siapkan NIK dan login ke www.prakerja.go.id

5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x