LAMONGAN TODAY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 sudah dibuka! Segera login di laman resmi www.prakerja.go.id.
Tahapan alur seleksi dalam pendaftaran Prakerja Gelombang 21 antara lain, harus melengkapi beberapa syarat berdasarkan ketentuan seperti yang telah disampaikan melalui website resmi prakerja.go.id, di antaranya yaitu memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK).
Untuk mengikuti seleksi Gelombang 21 Kartu Prakerja, dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id pada Kamis, 16 September 2021, berikut berbagai ketentuan dalam seleksi Kartu Prakerja:
Baca Juga: Auto Banjir Followers! Hanya Modal Username Instagram, Begini Caranya
Termasuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 18 Tahun.
Tidak sedang menempuh masa pendidikan formal.
Sedang mencari pekerjaan, agar kompetensi dasar yang sebelumnya telah dimiliki semakin terasah dan lebih meningkat.
Merupakan pekerja maupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tidak menerima bantuan lainnya pada saat masa Pandemi Covid-19.