Kena Pungutan Liar dalam Penyaluran Bansos PKH Tahap 3? Segera Laporkan melalui lapor.go.id, Begini Caranya

- 17 September 2021, 07:35 WIB
Bansos PKH
Bansos PKH /Mufid Majnun

LAMONGAN TODAY - Pemerintah akan menyalurkan Bansos PKH Tahap 3 September 2021, segera cek apakah anda termasuk sebagai penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk menjaga supaya Bansos PKH Tahap 3 tepat sasaran dan diterima sepenuhnya oleh yang berhak, maka apabila masyarakat mendapatkan terdapat pungutan liar atau pungli dalam penyaluran Bansos PKH Tahap 3 ini maka dapat melaporkan melalui lapor.go.id.

Jauh hari sebelumnya Kemensos telah mengingatkan adanya pengawasan dalam penyaluran bansos PKH supaya tepat sasaran dan diterima sepenuhnya oleh si penerima yang berhak.

Baca Juga: Menahan Sakit Kaki Keseleo Saat Mencuri, Pemuda di Jakarta Barat Tak Berdaya Saat Diamankan Polisi

Lewat Twitter @kemensosRI, mereka memberitahukan apabila masyarakat mendapatkan pungutan liar saat penyaluran Bansos PPKM, dapat melaporkan ke polisi atau pengaduan lewat lapor.go.id, jaga.id, dan kemensos.go.id.

Bansos PKH Tahap 3 tahun ini, menurut akun Instagram @kemensosri akan segera cair pada September 2021. Jika anda peserta PKH mendapatkan bansos ini, cek segera lewat website cekbansos.kemensos.go.id.

Akan tetapi, sebelum memeriksa lewat situs cekbansos.kemensos.go.id apakah Anda penerima Bansos PKH tahap 3 yang akan cair September, mengingatkan kembali bahwa hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan memperoleh bantuan perlindungan sosial PKH.

Baca Juga: Terungkap Sosok yang Parkir Mobil Mewah di TKP dan Alasan Pelaku Lucuti Pakaian Ibu dan Anak yang Dibunuh

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman kemensos RI, bansos PKH diberikan langsung oleh pemerintah kepada penerima bantuan lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Desk Jabar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x