LAMONGAN TODAY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memasuki masa akhir.
Namun, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.
Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis Arab, Latin dan Terjemahannya, Simak Keutamaannya
Apa Itu DTKS?
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Wujud Empati, Polisi Berikan Bantuan Korban Kebakaran Paket Sembako