Ikuti Langkah Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Cukup Menggunakan NIK

- 19 Agustus 2021, 05:06 WIB
BPUM cair.
BPUM cair. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha Rp1,2 juta mulai memperlihatkan titik terang.

Para pelaku usaha yang akan menerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta merupakan mereka yang belum pernah menerim BPUM atau BLT UMKM sebelumnya dan sesuai kriteria penerima.

Untuk penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dibagi dalam 3 periode yakni periode pertama Juli, periode ke 2 Agustus dan periode ke 3 September 2021.

Baca Juga: Bicara Ideologi, Megawati Soekarnoputri Ingatkan Negara Bisa Ambruk: Kalau Mau Ubah Ibu Lawan Walau Sudah Tua

Pada penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 periode pertama atau Juli yang mendapatkan bantuan Rp1,2 juta sebanyak 1.500.000 pelaku usaha.

Pada tahap ke 2 yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta sebanyak 1.000.000 pelaku usaha.

Adapun pada tahap ke 3 atau periode September 2021, jumlah pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebanyak 500.000 penerima.

Baca Juga: Kerja Keras Pemerintah Belum Usai Tangani Pandemi Covid-19, SBY: Tak Ada Jalan Pintas, Tak Ada Resep Ajaib

Total pelaku usaha yang dan akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM sebanyak 3.000.000 penerima.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x