Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Swab Antigen Sasar Pemukiman, Kodim Lamongan Ingin Warga Selamat Dari COVID-19
Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.***