LAMONGAN TODAY -- Pemerintah diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19.
Masyarakat yang terdampak Covid-19 pun menantikan bantuan maupun program tersebut.
Salah satu yang ditunggu yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M21s, Dipersenjatai Batrai 6.000 mAh dan Kamera 64MP
Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah dimasa pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona. Pasalnya wabah Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.
Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Klopp-Pep Lontarkan Kritik Sistem Liga Inggris Begitu Buruk di Tengah Pandemi Covid-19, Lho Kenapa?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Senin, 9 November 2020.