LAMONGAN TODAY -- Cara cek nama penerima BPUM BRI dapat diakses melalui eform.bri.co.id/bpum.
Jika nama telah masuk berdasarkan NIK KTP telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari depkop.go.id.
Baca Juga: Sergio Ramos Makin Tua Makin Menjadi, Berposisi Bek Tajam Bak Striker Dengan 100 Gol
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Jokowi Tak Paham Pancasila, Jubir: Presiden Bersumpah Demi Allah, Kecuali....
3. Kementerian/Lembaga