Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.
Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum.
Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.
Baca Juga: Dapat Aduan Masyarakat, Anak Buah Prabowo Subianto Hentikan Proyek Infrastruktur Presiden Jokowi
2. Verifikasi menggunakan sistem
Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.
Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.
Baca Juga: Harga HP Samsung Termurah Mulai 600 Ribuan November 2020, Samsung Galaxy A01, A10s, J2 Prime
3. Verifikasi bank penyalur