Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Jika NIK Bermasalah, Lakukan Ini

- 5 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi: Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Selain Gelombang II Kartu Prakerja, Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021, Simak Cara Daftarnya

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Ikatan Cinta, Lengkap! Ada Si Cantik Amanda Manopo dan Pemain Lainnya

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x