4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
Baca Juga: Selain Gelombang II Kartu Prakerja, Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021, Simak Cara Daftarnya
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Ikatan Cinta, Lengkap! Ada Si Cantik Amanda Manopo dan Pemain Lainnya