6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, Cek Apa Saja dan Persyaratan Lengkapnya

- 22 Oktober 2020, 20:40 WIB
Illustrasi 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang sampai 2021.
Illustrasi 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang sampai 2021. /Depok pikiran-rakyat.com

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan telah dikucurkan sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Sampai saat ini, dirangkum lamongantoday.com dari sejumlah sumber setidaknya ada 6 bantuan sosial dari pemerintah akan diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Jadi ART Gaji Rp 368 Juta Setahun? Mau? Daftar Aja ke Tempat Ini

Adapun untuk memperoleh bantuan itu yakni, dengan sejumlah tata cara daftar untuk mendapatkan 6 bantuan sosial dari pemerintah.

6 bantuan sosial pemerintah tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai solusi ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung menerima dampak terjadinya Pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS Paling Sepi Peminat, Ada Analis Media Sosial, Pengawas Olahraga, Kebudayaan

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakkan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Lamongan Today


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x