6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, Cek Apa Saja dan Persyaratan Lengkapnya

- 22 Oktober 2020, 20:40 WIB
Illustrasi 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang sampai 2021.
Illustrasi 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Diperpanjang sampai 2021. /Depok pikiran-rakyat.com

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Oktober 2020, Ada Realme C3, C71, C12, C15, 7i, Simak Selengkapnya

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: NASA Temukan Fakta Menarik Soal Bulan, Temuan Baru Diumumkan 26 Oktober

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Lamongan Today


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x