2,4 Juta Pekerja Gaji Di bawah 5 Juta Batal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Alasannya

- 27 Oktober 2020, 20:18 WIB
enerima  program BSU dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi (PEN) adalah Rp 15,7 juta.
enerima program BSU dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi (PEN) adalah Rp 15,7 juta. /Reno Esnir/ANTARA

LAMONGAN TODAY - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebutkan, ada 12,4 juta pekerja yang akan menerima Program Bantuan Subsidi Gaji.

Sebenarnya, target  penerima  program BSU dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi (PEN) adalah Rp 15,7 juta. Namun demikian, saat melalui tahap validasi ulang dalam tiga tahapan, hasil akhir 12,4 juta pekerja diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Itu artinya, ada sekitar 3,3 juta jiwa bantuan yang tidak terserap.

Baca Juga: Jangan Hanya Ingat Libur Panjang, Baca Doa Maulid Nabi Bahasa Arab, Latin dan Artinya

 “[Dengan] validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Irvansyah Utoh Banja dilansir Lamongan Today dari laman resmi Kemenkominfo, Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurut Irvansyah, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta.Lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.  Oleh karena itu, sekitar 2,4 juta pekerja gagal menerima bantuan upah tersebut.

Baca Juga: Heiko Schoning Dokter Jerman yang Sebut Covid-19 Hanya Kebohongan Belaka, Bagaimana Faktanya?

Terkait dengan adanya data yang tidak valid, dia mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x