5 Jenis Rekening Ini Haram Dapat Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekeningmu!

16 Oktober 2020, 17:13 WIB
5 Rekening Ini Haram Dapat Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan /Jurnal Presisi/

LAMONGAN TODAY  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerajaan gelombang akhir pada Oktober 2020.

Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan ini diberikan kepada pekerja yang sudah didata oleh BP Jamsostek.

Kemnaker sendiri memastikan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini tidak akan ditranfer ke 5 jenis rekening.

Baca Juga: Terbaru! Ada Bantuan BLT Rp 600 Ribu Perbulan Dari Dana Desa,Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun 5 rekening tersebut merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga hal itu juga berlaku pada gelombang 2.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dengan judul, Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini  dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan pada lima jenis rekening ini, diantaranya:  

Baca Juga: Tak Banyak yang Tau, Ada Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Bisa Cek Dengan KTP atau KIS, Cek Selengkapnya

  1. Rekening tidak sesuai NIK 
    2. Rekening yang sudah tidak aktif 
    3. Rekening pasif 
    4. Rekening yang tidak tercatat 
    5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Itu sebabnya, Kemanker  meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Mustajab Untuk Berdoa di Hari Jum'at

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
    2. https://kemnaker.go.id
    3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
    4. Login melalui BPJSTK Mobile
    5. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, pada gelombang 1 Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja atau sebesar 97,37 persen dari total penerima sebanyak 11,6 juta orang.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," ujar Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Rinciannya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS tahap 1 kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari total penerima 2,5 juta.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Kepergok Ucapkan Kalimat Mesra ke Wanita Ini, Bukan Sosok Sembarangan

Kemudian pada tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS kepada 2.981.553 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta penerima.

Lalu untuk tahap 3 pencairan BLT BPJS telah mencapai 3.476.361 penerima atau 99,32 persen dari total 3,5 juta penerima.

Selanjutnya pada tahap 4 pencairan BLT BPJS baru mencapai 2.579.703 penerima atau 97,20 dari total penerima 2,65 juta.

Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 427.016 penerima atau 69,03 persen dari total penerima 618.588 orang.***(Andriana/Mantrasukabumi.com/PRMN)

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantrasukabumi.com

Tags

Terkini

Terpopuler