Cara Peroleh Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja, Penuhilah Syarat Berikut Ini Untuk Dapatkan Bantuannya

- 15 Oktober 2020, 08:10 WIB
Ilustasi: Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja.
Ilustasi: Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja. /Zona Priangan/Didih Hudaya

LAMONGAN TODAY - Pandemi Covid-19 telah berdampak di berbagai sektor.

Pemerintah pun menyikapi dampak tersebut dengan mengucurkan berbagai bantuan.

Pekerja di sektor formal maupun informal penghasilannya berkurang sejak pandemi menerjang Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Bahkan tak sedikit yang harus kehilangan pekerjaannya. Bantuan tunai yang diluncurkan pun beragam dan menyasar berbagai segmen.

Pada bulan Agustus hingga Oktober 2020 bantuan tunai seperti subsidi upah 600 ribu rupiah bagi pekerja, Bansos Rp500 ribu per KK dan Banpres Rp2,4 juta rupiah UMKM telah dicairkan.

Adapun bantuan tunai lain yang disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah program bantuan Rp1 Juta per orang.

Baca Juga: Modal KTP dan SKU Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ke Rekening, Segera Daftarkan Diri Anda!

Hal tersebut seperti diberitakan Jurnal Presisi dengan judul, Pemerintah Beri Bantuan 1 Juta Rupiah Bagi Pekerja yang Penuhi Syarat Ini, yang telah disampaikan menteri keuangan, Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x