Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id Cek Namamu

10 Januari 2021, 18:55 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah rutin mencairkan dana bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi, tak terkecuali para karyawan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah/Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta telah cair ke rekening karyawan.

Jika Anda merasa memenuhi syarat penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Panglima TNI: Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Ditemukan

Anda dapat mengecek nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta  di situs kemnaker.go.id.

BLT Subsidi Gaji senilai Rp 2,4 juta yang cair ke rekening para karyawan diharapkan mampu membantu perekonomian mereka terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan telah disalurkan, salah satunya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para karyawan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2, 4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Penerima dan Syarat

Dilansir Lamongan Today dari kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair ke rekening karyawan via Himbara (Himpunan bank negara atau BUMN) dan bank swasta.

Sebanyak 12,26 juta karyawan di termin 1 dan 11,04 juta karyawan di termin 2 sudah dapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: INNALILAHI WAINALAIHI ROJIUN : Erick Thohir Berduka atas Jatuhnya Peswat Sriwijaya Air SJ-182

Adapun total dana yang sudah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2 hingga 14 Desember 2020 lalu.

Bagi karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin ini (masing-masing termin Rp1,2 juta dalam dua bulan) akan dijadwalkan menerima bantuan ini pada Desember 2020 ini. 

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Update Sriwijaya Air SJ-182, Tim SAR Serahkan 5 Kantong Potongan Tubuh Manusia dan Serpihan Pesawat

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Harga HP RAM 4 GB Murah Ini Turun Anjlok Mulai Rp 1 Jutaan Januari 2021, Ada OPPO, Xiaomi, Asus

5.Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8.Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

 

Sumber: Kemnaker

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler