Sudah Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali? Ini Hukumnya Dalam Al-Quran dan Hadist

- 6 Agustus 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi masjid yang digunakan untuk sholat Jumat.
Ilustrasi masjid yang digunakan untuk sholat Jumat. /Pexels.com/Pixabay

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus, Tepat Dinyanyikan Di Hut KE-76 Kemerdekaan

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus Corona.

Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU? Berikut Syarat dan Daftar Penerimanya

Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah