Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi

- 29 Juli 2021, 18:53 WIB
lustrasi : Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi
lustrasi : Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi /PEXELS.com/Ahmet Polat/

LAMONGAN TODAY - Pada saat semakin mewabahnya Covid-19 di seluruh penjuru dunia, pemerintah terus melakukan pembatasan.

Termasuk membatasi tempat ibadah. Lalu bagaimana saat sholat Jumat? Baiknya, silahkan simak ajuran di sini.

Hukum Shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.

Baca Juga: Ganda Putra Terbaik Indonesia Hendra/Ahsan Melaju ke Semifinal Bulutangkis Olimpiade Tokyo: Tumbangkan Jepang

Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.

Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW:

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x