Sudah Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali? Ini Hukumnya Dalam Al-Quran dan Hadist

- 6 Agustus 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi masjid yang digunakan untuk sholat Jumat.
Ilustrasi masjid yang digunakan untuk sholat Jumat. /Pexels.com/Pixabay

LAMONGAN TODAY - Kita ketahui bersama bahwa saat ini Covid-19 semakin mewabah di seluruh penjuru dunia. Akhirnya, pemerintah melakukan pembatasan.

Termasuk membatasi tempat ibadah. Lalu bagaimana saat sholat Jumat? Baiknya, silahkan simak ajuran di sini.

Meninggalkanat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.

Baca Juga: Catat! Mulai September 2021 Kemendikbudristek Guyur Mahasiswa Bantuan Rp 2,4 Juta

Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Baca Juga: Jangan Kaget, Ada 3 Perbedaan BSU 1 Juta: Selain Nominal Lebih Kecil, Hanya Ada 4 Bank Penerima

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x