Hore! Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Digelar, Pelaksanaan Tergantung Kepala Daerah

- 20 November 2020, 17:06 WIB
Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan pernyataan soal sekolah tatap muka di masa pandemi.
Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan pernyataan soal sekolah tatap muka di masa pandemi. /Kemendikbud

LAMONGAN TODAY -  Pemberlakuan sekolah tatap muka tahun ajaran baru di masa pandemi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah  secara resmi mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca Juga: Mengejutkan! 9 Rider MotoGP Ini Cetak Sejarah di Musim Balap 2020, Intip Siapa Saja

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Adu HP Terkencang 2020: Asus RoG Phone 3 vs iPhone 12 Pro

Pada kesempatan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Nadiem.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x