Sekolah Tatap Muka  Boleh di Zona Hijau dan Kuning, Sekolah TK Maksimal 5 Anak Didik

- 11 Agustus 2020, 13:37 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMA Kota Sukabumi
Pembelajaran tatap muka di SMA Kota Sukabumi /Pikiran Rakyat.com

Lamongan Today – Pemerintah pusat   mulai memperbolehkan  sekolah tatap muka   pada  daerah dengan level kewaspadaan Covid-19  berzona hijau dan kuning.

Sekretariat  Jenderal (Sekjen) Kemendibud, Aiun Na’im mengatakan, kewenangan pembukaan kembali sekolah tatap muka ada  pada pemerintah daerah.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan,” ujar Ainun dalam siaran pers Kemendikbud yang diterima Lamongan Today, Selasa, 11 Agustus 2020.

Pemberlakuan sekolah tatap muka tersebut, lanjut Ainun harus   sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan.  Sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

 Baca Juga: Kemendikbud Minta  Perguruan Tinggi Hasilkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif untuk Dunia Kerja

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka.

Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. 

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x