Lamongan Today – Pemerintah pusat mulai memperbolehkan sekolah tatap muka pada daerah dengan level kewaspadaan Covid-19 berzona hijau dan kuning.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendibud, Aiun Na’im mengatakan, kewenangan pembukaan kembali sekolah tatap muka ada pada pemerintah daerah.
“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan,” ujar Ainun dalam siaran pers Kemendikbud yang diterima Lamongan Today, Selasa, 11 Agustus 2020.
Pemberlakuan sekolah tatap muka tersebut, lanjut Ainun harus sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan. Sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.
Baca Juga: Kemendikbud Minta Perguruan Tinggi Hasilkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif untuk Dunia Kerja
“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” ujar Ainun.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini maka diharapkan 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka.
Namun untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.