Kemdikbud Perpanjang Bantuan APB, Segera Lengkapi Data di apb.kemendikbud.go.id

- 17 November 2020, 10:51 WIB
Kemendikbud salurkan Bansos APB Rp 1 Juta bagi para pelaku budaya dan seniman
Kemendikbud salurkan Bansos APB Rp 1 Juta bagi para pelaku budaya dan seniman /instagram.com/bina_budaya/

Lamongan Today - Batas akhir penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) diperpanjang oleh Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan, sampai 25 November 2020.

Langkah pertama, pelaku budaya sebagai penerima bantuan harus membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Pelaku budaya banyak yang belum mengetahui bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak bisa langsung diterima oleh pelaku budaya meskipun namanya telah terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” tutur Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan dalam siaran pers yang diterima oleh Lamongan Today, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo RAM 8 GB Terbaru Pertengahan November 2020, Ada yang Seharga Motor!

Supaya informasi ini dimengerti oleh seluruh pelaku budaya, diharapkan pelaku budaya juga memberitahukan proses melengkapi persyaratan penerima bantuan APB kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terlebih yang berada dalam satu komunitas.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan,” tutur Hilmar.

Mengingat situasi saat ini sedang masa pandemi, diperlukan gotong royong dan melek teknologi di masyarakat untuk memudahkan menyampaikan informasi.

Baca Juga: Manfaatkan KTP atau KIS untuk Dapatkan Bantuan dari Kemensos, Rp500 ribu Per KK Non-PKH

“Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” tutur Hilmar.

Bagi pelaku budaya yang telah melengkapi data, maka tinggal menunggu pencairan bantuan APB secara bertahap.

Bantuan APB tahap II sudah diberikan sejak 9 November 2020. Seluruh bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Akses apb.kemendikbud.go.id untuk Cek NIK, Bantuan Kemendikbud Diperpanjang Hingga 25 November

“Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sangat membantu saya dan teman-teman seniman serta budayawan yang terdampak Covid-19,” tutur Yuli Yanto, penerima bantuan APB asal Yogyakarta.

Para pelaku budaya termasuk dalam kelompok masyarakat yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi.

“Kami seniman dan budayawan terkena imbas dari pemberhentian segala aktivitas. Jadwal yang semula sudah direncanakan harus dihentikan bahkan diundur dalam kurun waktu yang tidak ditentukan,” tutur Yuli.

Baca Juga: Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di pembiayaan.depkop.go.id, Pengajuan Lewat eform.bri.co.id

Pelaku budaya mendapatkan program bantuan APB dalam bentuk honorarium/jasa profesi senilai Rp 1 juta atas kontribusi pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya dapat memantau perkembangan informasi melalui halaman Instagram @bina_budaya. Jika mempunyai keluhan, calon penerima dapat menghubungi call center di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.***

 

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x