Cek Dua Prioritas Penerima Bantuan Melalui apb.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta

- 17 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Cek Dua Prioritas Penerima Bantuan Melalui apb.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi Cek Dua Prioritas Penerima Bantuan Melalui apb.kemdikbud.go.id. /pixabay.com/stevepb/.*/pixabay.com/stevepb

Baca Juga: Aespa, Girl Group Baru yang Dinaungi SM Enterainment Rilis Teaser Video Untuk Lagu Debut Black Mamba

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi berlangsung hingga 15 November 2020. Artinya, verifikasi telah selsai.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Nissan Kicks e-Power Ramai Diburu Pembeli, Intip Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kapolri, TNI, dan Ketua Satgas Covid, Jangan Hanya Sekadar Himbauan

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah