Ini Syarat Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Guru, Cek Kuota Penerimanya

17 November 2020, 16:01 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim mengatakan sebanyak 1,6 juta guru honorer akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta. /ANTARA/Resno Esnir/

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU)  bagi tenaga pendidikan maupun nonkependidikan non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sejumlah  persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU.

" Kami, di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Nadiem dalam peluncuran BSU untuk guru non PNS, seperti dilansir Lamongan Today dari Antara, Selasa 17 November 2020. 

Baca Juga: Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos no-PKH, Gunakan KTP atau KIS

Menurur Nadiem, kriterianya sangat sederhana, yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker dari program-program lainnya.

"Juga tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujar Nadiem.

Persyaratan itu perlu dipatuhi agar bantuan sosial itu adil dan tidak tumpang tindih serta tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan.

Baca Juga: Kemdikbud Perpanjang Bantuan APB, Segera Lengkapi Data di apb.kemendikbud.go.id

"Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata dia.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo RAM 8 GB Terbaru Pertengahan November 2020, Ada yang Seharga Motor!

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Guru-guru kita yang ada di sekolah swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di pembiayaan.depkop.go.id, Pengajuan Lewat eform.bri.co.id

Nadiem menambahkan pemerintah melakukan bantuan subsidi upah untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah.

Para guru maupun tenaga kependidikan honorer tersebut sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak, tapi mungkin menghadapi berbagai situasi, seperti pandemi ini.

"Ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini," ucap Nadiem.

Baca Juga: Cek Nama di pembiayaan.depkop.go.id, Jika Belum Ada, Daftarkan Diri Melalui eform.bri.co.id/bpum

Menurut Nadiem, BSU untuk guru itu merupakan hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan tentu saja dorongan dariPresiden dan juga dari dukungan penuh dari Komisi X DPR yang telah juga berjuang untuk bantuan ini.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler