Akhirnya Cair! Ini Cara Dapat BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp 1,8 Juta dan Syarat Dapat Bantuan

24 November 2020, 12:38 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /
LAMONGAN TODAY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada para tenaga pendidik di lingkup Kemendikbud.

BSU yang diberikan kepada PTK non-PNS ini diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka selama pandemi, serta diharapkan mereka dapat terus mengabdi untuk negeri.

Baca Juga: Fresh Money, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Menggunakan KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id

Bantuan yang diberikan ini mulai disalurkan ke rekening bank penyalur. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.

Dilansir Lamongan Today dari Antara, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut BSU bagi PTK non-PNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Formasi 1 Juta Guru PPPK, Kemendikbud Juga Bocorkan Kisi-kisi Materi Ujian Seleksi

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali dari total anggaran untuk BSU Kemendikbud yakni sebanyak Rp3,66 triliun.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni, KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang dibei materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Dan Keuangan, Selasa 24 November 2020: Scorpio Perbanyak Minum Air

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemdikbud ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Lengkapi Datamu di apb.kemdikbud.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Berikut beberapa mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:

1. Informasi pencairan

Disini, PTK bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Cara Dapatkan Skin Spesial Alpha dan Efek Recall Limited dan Hero Mathilda Mobile Legend Gratis

2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU

Persyaratannya yakni:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

• Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

• Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO yang Anjlok Akhir November 2020: OPPO Reno4 Pro, OPPO A53, OPPO A52

3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

Pada tahap ini, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

 



Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler