Segera Ajukan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dengan Menyodorkan KTP, Segera Daftarkan Usahamu

- 16 Oktober 2020, 05:25 WIB
Bantuan UMKM Rp2,4 juta.
Bantuan UMKM Rp2,4 juta. /Pixabay.com

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Ustaz Zaidul Akbar Bicara Soal Keberkahan Waktu Magrib, Waktu Peralihan yang Disukai Setan

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di Lamongan

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x