"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham."
"Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.
Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal.
Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.
"Paling penting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga."
"Sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," harap Taufik.***