LAMONGAN TODAY - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kepemimpinan Muhammad Taufiq.
"Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.
Baca Juga: Ratusan Pendekar PSHT Gelar Latihan Tingkat Putih, Diharapkan Lahirkan Warga Qualified
"Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku," jata Welly menegaskan.
Sementara itu, Ketua PSHT Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas.
Hal itu, sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.
Baca Juga: PSHT Janjikan Jaga Kondusifitas, Polisi: Jangan Ada Perselisihan Antarperguruan atau Bela Diri
Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT.