MA Kabulkan PK Kepengurusan PSHT Kepemimpinan M Taufiq, Moerdjoko Masih Ngotot Dicabut, Ini Kronologinya

- 19 April 2022, 15:10 WIB
Logo PSHT
Logo PSHT /Dok PSHT/

Keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, R Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Baca Juga: Pendekar Cilik PSHT Torehkan Kemenagan di Popda Kebumen, Sisihkan 35 Kontestan Lainnya

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan ditolak.

Sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: Polsek Serpong Tegaskan Tak Ada Pertikaian Dua Perguruan Silat Usai Digeruduk Pendekar PSHT, Sudah Selesai!

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x