Jelang Ramadhan dan Mudik, Kebijakan PPKM Level 4 Telah Dihapus Karena Pandemi Covid-19 Membaik, CEK FAKTA

- 1 April 2022, 20:05 WIB
Inmendagri No.47 Tahun 2021
Inmendagri No.47 Tahun 2021 /Inmendagri/

Karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4. 

PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Debby Kurniawan Minta Kemenparekraf Bantu Maksimalkan Potensi Wisata Lamongan

Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.

Informasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus adalah jenis kategori False Context.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x