LAMONGAN TODAY - Beredar kabar yang menyebutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus.
Penghapusan kebijakan PPKM level 4 dikarena pandemi Covid-19 yang terus membaik apalagi jelang Ramadhan dan mudik.
Dalam layar tangakapan yang menggunakan foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian seolah memberi statment karena hasil evaluasi dan kondisi membaik secara signifikan maka PPKM level 4 dihapus.
Baca Juga: Surat Perintah Telah Diteken, Lima Orang Terakhir Bersama Tangmo Nida Ditangkap, CEK FAKTA
Benarkah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus tersebut?
Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.
Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut.