LAMONGAN TODAY - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (24/11/2021), diatur sejumlah kebijakan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! BPBD DKI Catat 26 Pohon Tumbang Dampak Angin Kencang Pada Selasa
Setidaknya ada 10 poin penting pengaturan di tempat wisata selama PPKM level 3 yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru. Berikut ini aturannya:
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
Baca Juga: Yakin Banyak yang Belum Tau Ternyata Penyanyi AS Billie Eilish Dari Nganjuk, Ini Faktanya
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;