LAMONGAN TODAY - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 3 bakal mulai diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Panas! Hasil Sidang Keputusan Hak Asuh Gala Sky, Doddy Ayah Vanessa Bikin Panas Ruang Sidang
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy.
Inilah sejumlah poin penting peraturan yang diberlakukan ketika PPMK Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.