10 Peraturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Ketika Libur Nataru

- 30 November 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

LAMONGAN TODAY - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, pemerintah bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 bakal mulai diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Panas! Hasil Sidang Keputusan Hak Asuh Gala Sky, Doddy Ayah Vanessa Bikin Panas Ruang Sidang

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy.

Inilah sejumlah poin penting peraturan yang diberlakukan ketika PPMK Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Baca Juga: Daftar Pemain My Love My Enemy Disiarkan di SCTV 1 Desember 2021, Ada Megan Domani, Farhan Rasyid, El Manik

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x