LAMONGAN TODAY - Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.
Salah satunya DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2 dikutip dari PMJ.
Baca Juga: Alutsista Buat Indonesia Jangkau 1.000 KM Berhulu Ledak Nuklir Takuti China, Cek Faktanya
Berikut daftar lengkap daerah yang berada di level 1, 2, 3 pada periode PPKM Jawa-Bali mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022:
1. DKI Jakarta
Seluruh wilayah DKI Jakarta masuk level 2
Baca Juga: Belasan Samsat Keliling Siap Layani Warga, Cek Lokasi di Sekitarmu
2. Banten