LAMONGAN TODAY - Pemerintah Pusat lewat Kemenko Kemaritiman dan Investasi menetapkan wilayah aglomerasi Bandung Raya masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Kebijakan tersebut di antaranya menargetkan Kabupaten Sumedang.
Namun dari 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang, rupanya cuma tiga Kecamatan saja yang memberlakukan PPKM Level 3. Yakni Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari dan Cimanggung.
Menanggapi keadaan tersebut, Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir buka suara.
Dia menerangkan, jika menurut asesmen dari Kementerian Kesehatan, sebenarnya Kabupaten Sumedang telah masuk PPKM Level 2.
Namun sebab terletak di wilayah aglomerasi Bandung Raya yang kasus Covid-19-nya tinggi, maka Kabupaten Sumedang masuk pada penerapan PPKM Level 3.
"Tapi setelah kami melakukan rapat khusus dengan pak Gubernur dan pak Kapolda serta pak Kasdam pada waktu itu, ada kebijakan jika Sumedang ini tidak bisa disamaratakan dengan wilayah lainnya, karena kasus Covid-19 nya rendah. Karena itu kami diminta untuk membuat kajian atau kebijakan," ungkap Bupati, di Pendopo IPP Setda Sumedang, Selasa 8 Pebruari 2022.