Tito Terbitkan Inmendagri 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Empat Wilayah Masuk Level 4

- 25 Februari 2022, 22:41 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3.
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3. /Pixabay/Eu_eugen

LAMONGAN TODAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ditegaskan Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 25 Februari 2022.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM mengacu terhadap Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Diserang Makhluk Misterius Kota Ini Hilang dari Peta Dunia, Seluruh Penduduknya Langsung Lari Ketakutan

Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:

a. penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen; dan

b. penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70  persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.

“Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” ujar Tito.

Baca Juga: GP Ansor Bela Menang Yaqut Sampai Laporankan Menpora ke Polisi, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x