Tito Terbitkan Inmendagri 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Empat Wilayah Masuk Level 4

- 25 Februari 2022, 22:41 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3.
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3. /Pixabay/Eu_eugen

Dalam periode PPKM saat ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Terdapat empat kab/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu  Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).

Sementara, sebanyak 99 kab/kota memberlakukan PPKM Level 3, 25 kab/kota memberlakukan Level 2, serta tidak ada kab/kota memberlakukan PPKM Level 1. Inilah rincian wilayah tersebut:

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut:

Semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Fakta, Peristiwa Penting dan Kejadian yang Akan Datang terkait Invasi Ukraina oleh Rusia, Cek Selengkapnya

Semua daerah di DKI Jakarta, yaitu di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jabar di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kab Pangandaran, Kab Majalengka,  Kota  Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, dan Kab Subang.

Jateng di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Boyolali, Kab Batang, dan Kab Demak.

Baca Juga: BMKG Catat Berkali-kali Gempa Merusak di Sumatera Barat, dari Padang hingga Tanah Datar

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah